KOTA, Trenggalekjenggelek – Hanya sekitar 70 perusahaan yang tercatat telah memenuhi kewajiban membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada karyawannya. Jumlah tersebut berdasarkan 1.200 perusahaan yang mendapatkan Nomor Izin Bekerja (NIB) dari Disperinaker.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Sujiati mengungkapkan, total perusahaan berdasarkan perusahaan yang memiliki NIB. Sehingga mereka mendapatkan perizinan usaha berbasis online untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan izin secara cepat dan transparan. “Dari total NIB perusahaan, sekitar 70 instansi yang patuh membayar gaji sesuai UMK,” terangnya.
Sujiati mengaku, beberapa perusahaan yang belum menerapkan sesuai UMK, sebagian besar perusahaan di daerah ini merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, banyak juga perusahaan berbentuk CV. Dalam konsep penggajian, CV tidak selalu menerapkan standar UMK karena sistem pengupahannya bergantung pada jumlah karyawan, skala usaha, dan kinerja mereka. Jika memang diperlukan, barulah perusahaan menggaji karyawan sesuai UMK. “Karena itu, terdapat perbedaan dalam penentuan pembayaran upah bagi karyawan, tergantung pada jenis dan skala usaha masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan, upah minimum perlu dibayarkan oleh pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama satu tahun. Pihaknya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Dimana pada Pasal 23 ayat 3, melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMK. “Adanya upah minimum bertujuan untuk melindungi para pekerja, agar tidak terjebak pada upah minim dan kemiskinan,” tegasnya.
Pemkab melalui Disperinaker tetap berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan. Pihaknya juga mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan guna menjaga kesejahteraan pekerja serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif. “Kami berencana untuk mengintensifkan pengawasan serta pendampingan kepada perusahaan agar dapat menyesuaikan sistem pengupahan mereka dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (mg1)