Trenggaalekjenggelek – Praktik prostitusi masih menjadi permasalahan serius di Bumi Menak Sopal. Hal ini terungkap dalam operasi yang dilakukan oleh Polres Trenggalek selama 12 hari menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Dari operasi tersebut, didapatkan 26 kasus yang berhasil diungkap. Dari kasus tersebut, empat di antaranya merupakan kasus prostitusi, termasuk satu kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Maka, hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar kejadian serupa, bahkan melibatkan anak-anak, tidak terulang kembali.
“Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto.
Diketahui, pelaku prostitusi di bawah umur tersebut adalah AWP. Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku tersebut menyebarkan video atau foto tanpa busana dirinya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
“Selain itu, kami juga berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi lainnya dengan tersangka berinisial AR, HS, dan S,” katanya.
Praktik prostitusi tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda. Yaitu, ada yang di hotel dan ada yang di warung wilayah Trenggalek.
Para pelaku tersebut menggunakan modus menyediakan pekerja seks komersial bagi pelanggan dengan tarif yang bervariasi sesuai kesepakatan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku prostitusi dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Sementara itu, tersangka dalam kasus pornografi terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif guna menekan angka kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya. (kho/c1/jaz)