Trenggalekjenggelek.com – Sidang putusan kasus kiai tiduri santriwati telah digelar di PN Trenggalek.
Pembacaan putusan kasus tersebut dilakukan oleh majelis hakim pada Kamis (27/2/2025).
Berdasarkan hasil pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyetujui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada terdakwa.
Terdakwa IS alias Supar dijatuhi pidana badan selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.
Meskipun demikian, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan restitusi yang diajukan oleh korban. Pihak majelis hakim hanya mengabulkan restitusi senilai Rp 106,541 juta.
Berangkat dari hal tersebut, penasehat hukum (PH) korban angkat suara. “Kalau dilihat dari aspek keadilan, memang dari tuntutan ada kesenjangan dibandingkan dengan perkara lain,” ujar PH Korban, Haris Yudhianto.
Dirinya juga membandingkan kasus ini dengan kasus kiai cabul di Ponpes Kecamatan Karangan dan Kecamatan Pule.
“Kalau dilihat dari tuntutan memang terlalu rendah kalau dibandingkan dengan kasus pencabulan di Karangan dan Pule,” katanya.
Haris juga menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus ini berbeda dengan kerugian dari dua kasus sebelumnya.
“Kerugian pencabulan itu psikis. Tetapi kalau kasus ini kerugiannya permanen,” tegasnya.
Saat disinggung terkait restitusi yang dikabulkan oleh majelis hakim, dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi.
“Terkait restitusi itu menjadi bahan evaluasi. Sebenarnya apa yang harus dibuktikan?,” ungkapnya.
Dirinya secara tegas mengutarakan bahwa berdasarkan keputusan tersebut pihaknya tidak dapat melakukan upaya hukum yang lain.
“Korban tidak bisa melakukan upaya hukum kecuali negara melakukannya melalui kejaksaan. Tapi karena sesuai tuntunan, kemungkinan tidak mengajukan upaya hukum,” tegasnya. (kho)
Penulis: Akhmad Nur Khoiri