31.8 C
Trenggalek
Sunday, 4 May, 2025
HomePemerintahPernikahan Dini di Trenggalek Tembus 83 Kasus Sepanjang 2024

Pernikahan Dini di Trenggalek Tembus 83 Kasus Sepanjang 2024

Trenggalekjenggelek.com – Meski mengalami penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya, angka pernikahan dini di Kabupaten Trenggalek masih cukup tinggi.

Pasalnya sepanjang 2024 tercatat ada 83 kasus pernikahan anak. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pernikahan dini masih menjadi tantangan serius bagi kabupaten ramah anak ini.

Sejatinya, berdasarkan data yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek dari Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, jumlah kasus pernikahan anak di 2024 lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 196 kasus.

Namun, jumlah 83 kasus tetap menunjukkan bahwa pernikahan usia anak masih marak terjadi.

Karena itu, fenomena tersebut harus terus ditekan melalui edukasi dan intervensi dari berbagai pihak.

Baca Juga  Akibat Rem Blong Elf Asal Tulungagung Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Trenggalek-Panggul

“Perkawinan di usia muda memiliki dampak negatif, baik bagi pasangan maupun keturunan mereka kelak. Sebagian besar pernikahan anak terjadi karena kehamilan pranikah, yang akhirnya mendorong pasangan muda untuk menikah agar anak yang lahir memiliki status hukum,” ungkap Humas PA Trenggalek, Toif.

Selain faktor kehamilan di luar nikah, tekanan ekonomi dan kurangnya edukasi mengenai risiko pernikahan dini juga menjadi penyebab utama.

Karena itu, pemerintah kabupaten (pemkab) dan berbagai pihak terus melakukan sosialisasi serta pemberdayaan ekonomi bagi remaja dan orang tua agar kasus ini dapat semakin ditekan.

Sebab dengan adanya 83 kasus pernikahan anak di tahun 2024 menunjukkan bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat.

Baca Juga  Program Iuran Mobil Siaga di Desa Sukowetan Warga Bayar Rp 50 Ribu

“Edukasi yang tepat sangat diperlukan agar pernikahan dini bisa terus ditekan, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” katanya.

Karena itu, PA Trenggalek berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah pernikahan usia anak.

Apalagi, jumlah penurunan tersebut merupakan bukti bahwa kesadaran masyarakat semakin meningkat.

“Dengan masih adanya kasus pernikahan dini ini, kami berharap pemkab lebih gencar mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pencegahan pernikahan dini, demi menciptakan generasi yang lebih berkualitas,” pungkas Hakim Utama Muda PA Trenggalek tersebut. (mg1/c1/jaz)

Penulis: Wanda Asmah Khoiriyah

Editor: Zaki Jazai

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

TERPOPULER

TAG POPULER