Sementara itu, menyusul polemik yang berkembang di masyarakat, membuat Panitia Pengadaan Mobil Siaga bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Sukowetan, Kecamatan Karangan, ketar-ketir. Pasalnya, panitia dan pemdes berencana merevisi surat pemberitahuan terkait iuran untuk pengadaan kendaraan tersebut. Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Desa (Kades) Sukowetan, Surur.
Menurut dia, revisi tersebut bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman. Salah satu poin utama yang akan diperbaiki adalah penghapusan pematokan nominal iuran minimal sebesar Rp 50 ribu per kartu keluarga (KK). Selain itu, dalam surat yang baru, akan ditegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, bukan kewajiban. “Sumbangan, nanti bahasanya akan lebih diperjelas agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru. Kita siap meluncurkan surat yang menegaskan bahwa partisipasi bersifat sukarela dan tidak ada nominal yang dipatok,” ujar Sururi.
Sejatinya, dia mengakui penyebutan angka Rp 50 ribu dalam surat sebelumnya bisa menimbulkan anggapan bahwa iuran tersebut bersifat wajib. Oleh karena itu, revisi dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Memang dalam surat sebelumnya disebutkan nominalnya dan itu bisa disalahartikan. Maka dari itu, kami akan merevisi agar lebih jelas,” tambahnya.
Rencana revisi surat ini akan dilakukan dalam waktu dekat atau bertepatan dengan rapat tahunan desa menjelang Idul Fitri. “Tiap menjelang Idul Fitri, kami selalu mengumpulkan RT/RW untuk membahas berbagai hal terkait desa. Kebetulan, pada rapat Senin nanti, kami sekaligus membahas masalah ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengadaan Mobil Siaga, Purwito, menegaskan bahwa wacana pengadaan kendaraan ini telah melalui musyawarah desa (musdes). Keputusan untuk membeli mobil baru diambil setelah warga sepakat bahwa kendaraan siaga yang lama sudah tidak layak pakai. “Ini hasil musyawarah bersama. Mobil siaga yang lama sudah tidak bisa digunakan, sementara kehadiran mobil ini sangat membantu warga, terutama dalam kondisi darurat,” katanya.
Menurutnya, mobil siaga selama ini banyak dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sosial, termasuk mengantar warga yang sakit atau meninggal dunia. “Misalnya, ada warga yang harus menjemput jenazah dari rumah sakit di Tulungagung ke Trenggalek, kalau harus menyewa kendaraan biayanya bisa tinggi. Dengan adanya mobil siaga, paling tidak bisa meringankan beban warga,” imbuhnya.
Terkait revisi surat pemberitahuan, Purwito menyatakan tidak keberatan. Dia menegaskan bahwa warga bebas memutuskan untuk menyumbang atau tidak. “Kalau ada yang ingin menyumbang, silakan. Kalau tidak pun, tidak apa-apa. Ini semata-mata untuk kepentingan warga Desa Sukowetan agar tetap kompak dan rukun dalam kegiatan sosial,” pungkasnya. (kho/c1/jaz)