28.1 C
Trenggalek
Sunday, 4 May, 2025
HomePemerintahKomisi I DPRD Trenggalek Tekankan Program Daerah Harus Dikawal Maksimal

Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan Program Daerah Harus Dikawal Maksimal

Trenggalekjenggelek.com – Komisi I  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek tampaknya dibuat meradang akan berbagai persoalan pemerintahan yang masih banyak terjadi.

Pasalnya, DPRD telah memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) mitra guna melakukan klarifikasi terhadap sejumlah permasalahan tersebut.

Dalam hal ini, dibahas beberapa isu utama, di antaranya kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) di Pantai Konang, Kecamatan Panggul.

Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, menegaskan bahwa seluruh OPD yang dipanggil telah memberikan klarifikasi.

Komisi I menekankan supaya program-program daerah dikawal dengan maksimal agar tersalur sesuai perencanaan.

“Program daerah harus benar-benar dikawal secara maksimal agar bisa tersalurkan sesuai dengan rencana. Apalagi, kami juga menyoroti kasus-kasus yang ada harus menjadi pembelajaran bagi seluruh desa agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya,” ujar Eaby.

Baca Juga  DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Klarifikasi PAD Tak Sentuh Target

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu menegaskan pentingnya pembinaan berkelanjutan terhadap jajaran pemerintahan desa agar memiliki pemahaman yang baik dalam menjalankan program sehingga implementasinya lebih optimal.

“Kami dari komisi I akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja OPD mitra dalam melaksanakan program pemerintah,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I M. Husni Tahir Hamid menjelaskan bahwa keberadaan 42 SHM di kawasan Pantai Konang telah tercatat sejak tahun 1996.

Secara yuridis, jika SHM sudah diterbitkan, maka pemiliknya memiliki hak penuh untuk mengelola lahan tersebut.

“Namun dalam pengelolaannya harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelas Husni.

Baca Juga  ASN Sepakat Tak Nikmati TPP 100 Persen Sisihkan untuk Mendukung Pembangunan Daerah

Dia juga menambahkan, jika dalam pengelolaan lahan ditemukan pelanggaran terhadap peraturan terbaru, maka penyesuaian perlu dilakukan.

Salah satu aspek yang diperhatikan adalah batas sempadan pantai sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Jika ingin mencabut atau membatalkan SHM, maka harus melalui mekanisme hukum dengan pengajuan gugatan,” tegasnya.

Selain itu, SHM yang telah diterbitkan tetap sah kecuali jika ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

Jika lahan tersebut ditetapkan sebagai area pantai yang tidak boleh dimiliki secara pribadi, maka hak kepemilikannya bisa gugur. (kho/c1/jaz)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

TERPOPULER

TAG POPULER