26.2 C
Trenggalek
Friday, 2 May, 2025
HomePemerintahKomisi I DPRD Trenggalek Segera Bahas Konflik SHM di Pantai Konang

Komisi I DPRD Trenggalek Segera Bahas Konflik SHM di Pantai Konang

KOTA, Radar Trenggalek – Kasus sertifikat hak milik di Pantai Konang masih belum rampung.

Hal tersebut membuat DPRD Trenggalek harus bergerak untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, memastikan pihaknya akan segera memanggil instansi terkait untuk membahas polemik penerbitan 41 SHM di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul.

“Kami telah menerima informasi, meskipun melalui media massa,” ujar Husni.

Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam permasalahan yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami akan segera menggelar rapat bersama pihak terkait guna mengulas persoalan ini secara lebih mendalam,” imbuhnya.

Husni menambahkan, pihak-pihak yang bersangkutan seharusnya memberikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers, bukan hanya melalui perantara media.

Baca Juga  Program Iuran Mobil Siaga di Desa Sukowetan Warga Bayar Rp 50 Ribu

Polemik ini bermula dari terbitnya 41 SHM di kawasan Pantai Konang yang masuk dalam wilayah Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan data dari ATR/BPN Trenggalek, sertifikat tersebut atas nama Imam Ahrodji dan 40 orang lainnya, serta satu lahan dengan status hak pakai milik pemerintah daerah.

Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan tiga Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) pada tahun 1996.

Pertama, SK Nomor 242/HM/35/1996 tanggal 14 Maret 1996. Kedua, SK Nomor 352/HM/35/1996 tanggal 15 April 1996. Ketiga, SK Nomor 079(4)/HP/35/1996 tanggal 28 Maret 1996.

Adapun SHM yang diterbitkan mencakup nomor 296 hingga 325 serta nomor 328 hingga 338.

Baca Juga  DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Klarifikasi PAD Tak Sentuh Target

Berdasarkan kronologi penerbitan, permohonan hak atas tanah tersebut diajukan pada 5 Februari 1996 oleh Imam Ahrodji dan kawan-kawan.

Permohonan ini disertai surat dari Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek tertanggal 29 Februari 1996 Nomor 520.135.8-274.

Tanah tersebut sebelumnya berstatus tanah yang dikuasai negara. Menurut risalah hasil penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah yang dilakukan pada 12 Februari 1996 (Nomor 05/HM/Pan.A/1996), para pemohon telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1987.

Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Kepala Desa Nglebeng tertanggal 27 Juni 1995 (Nomor 594/3/30/2001/95) yang juga diketahui oleh Camat Panggul.

DPRD Trenggalek berencana mendalami lebih lanjut keabsahan serta legalitas penerbitan sertifikat ini guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam prosesnya. (kho)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

TERPOPULER

TAG POPULER