29.6 C
Trenggalek
Monday, 28 April, 2025
HomeHukum dan KriminalKiai Tiduri Santriwati di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara

Kiai Tiduri Santriwati di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara

Trenggalekjenggelek.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada IS alias S (52), seorang kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Kampak yang menjadi terdakwa kasus kiai tiduri santriwati.

Putusan kasus kiai tiduri santriwati tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 11.25 WIB.

Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, menyatakan bahwa terdakwa kasus kiai tiduri santriwati dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara 14 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta, subsider kurungan selama enam bulan jika denda itu tidak dibayarkan,” ujarnya.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Supar membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106,541.

Baca Juga  Akibat Rem Blong Elf Asal Tulungagung Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Trenggalek-Panggul

Jumlah tersebut harus diselesaikan maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Nominal tersebut lebih rendah dari yang diajukan korban yaitu Rp 247 juta.

Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” terangnya.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis yang dialami korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat.

“Terdakwa mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan dan menyebabkan penderitaan bagi anak korban. Selain itu, ia juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,” jelas Revan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Baca Juga  Menantang, Tebing Lingga Punya Berbagai Jalur Panjat

“Pertimbangannya karena terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, seperti banding atau kasasi.

Sementara itu, restitusi yang diajukan korban akan dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Revan menambahkan bahwa beberapa komponen restitusi yang dikabulkan meliputi biaya transportasi, konsumsi, pemulihan psikologis, perawatan anak, dan biaya akikah.

“Sementara untuk biaya kehilangan penghasilan orang tua korban tidak dapat dikabulkan karena kurangnya bukti pendukung,” pungkasnya. (kho)

Penulis: Akhmad Nur Khoiri

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

TERPOPULER

TAG POPULER